PERIHAL PUASA SYAWWAL

Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaili hafizhahulloh ta'ala berkata:

"Banyak pertanyaan masuk ke saya: apakah afdholnya puasa Syawwal itu dilakukan berturut-turut atau terpisah-pisah? Dan kapan dimulainya?
Jawabannya: boleh dilakukan berturut-turut dan boleh dilakukan terpisah-pisah, dan boleh dimulai dari hari kedua Syawwal atau setelahnya sampai tersisa 6 hari dari bulan Syawwal. 

Dan afdholnya dilakukan secara berturut-turut; karena itu bentuk bersegera melakasanakan kebaikan dan seseorang tidak tahu menahu apa yang akan terjadi di waktu mendatang. Adapun dimulainya afdholnya apabila ada maslahat pada mengakhirkannya sampai orang-orang biasa selesai merayakannya, sperti: ikut serta keluarga merayakannya, membuat senang hati mereka, dan tidak mempersempit kebahagian mereka, maka ini afdhol. 

Namun apabila tidak ada maslahat yang berujung mengakhirkan puasa maka bersegera puasa di awal waktu yang dibolehkan maka afdhol. Dan hendaknya seorang muslim menjauhi taswif (menunda-nunda amal).


Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url