Ramadhan Mubarok

Ramadhan telah tiba

terbentang lapang pintu pahala

Pernah dengar atau membaca, bahwa kita tidak boleh menyebut رمضان tanpa menyebutkan kata شهر sebelum kata tersebut, alias kita harus menyebutnya dengan “شهر رمضان “ ...?! 

Berdasarkan “hadits” :

" لا تقولوا رمضان، فإن رمضان اسم الله - اسم من أسماء الله – ولكن قولوا شهر رمضان"


" Janganlah kalian katakan Ramadhan, karena Ramadhan itu nama Allah - atau salah satu dari nama” Allah-, tapi katakanlah Syahr Ramadhan”

Kalau pernah dengar, sama.

Kalau belum pernah dengan juga, ndak apa-apa.

Loh kok ndak apa-apa..?! 

Sebelum membahas yang di atas, bagusnya murojaah salah satu hadits yang masyhur sekali setiap kali menjelang Ramadhan atau bahkan ketika sudah masuk Ramadhan, yang hampir di setiap Ramadhan diulang-ulang terus.

🖋 عن أبي هريرة - رضي الله عنه-، أن رسول الله - صلى الله عليه وسلم- قال : " إذا جاء رمضان فتحت أبواب الجنة، وغلقت أبواب النار، وصفدت الشياطين". (أخرجه البخاري)


Di awal hadits Nabi Bersabda :

"إذا جاء رمضان"

“Apabila Ramadhan telah tiba..”

Ungkapan Nabi ini menjadi hujjah bagi kita untuk membantah pernyataan seseorang yang melarang untuk menyebut sekedar kata “رمضان “ tanpa diawali dengan kata “شهر “ berdasarkan “hadits” yg disebutkan di awal tadi.

Dan perlu diketahui pula bahwa hadits yang dijadikan Hujjah untuk melarang penyebutan “Ramadhan” tanpa diawali kata “Syahr”, hadits tersebut bukanlah hadits yang shohih, karena pada hadits tersebut terdpat Muhammad bin Abi Ma’syar Najih yg didho’ifkan oleh Yahya bin Ma’in, bahkan ada yang mengkategorikan hadits tersebut termasuk ke dalam hadits palsu sehingga tidak bisa dijadikan hujjah.

Pada masalah ini ( Ramadhan atau Syahr Ramadhan) ada 3 pendapat dari kalangan para Ahli Ilmu :

📌 1. Tidak diperbolehkan menyebut kata Ramadhan tnpa dikaitkan dengan yang kata lain, ini adalah pendapat dari Ashab Malik, karena mereka mengira bahwa “Ramadhan” adalah satu di antara nama” Allah, maka tidak boleh disebutkan tanpa dikaitkan dengan kata yang lain.

📌 2. Jika terdapat qorinah yang bisa memalingkan makna kata “Ramadhan” tersebut kepada makna “Syahr/Bulan”, maka hukumnya tidaklah makruh, seperti ketika kita mengatakan :

صمنا رمضان، قمنا رمضان، وما أشبه ذلك..

Namun apabila tidak ada qorinah yang mampu memalingkan maknanya ke makna “Syahr” maka makruh hukumnya, seperti menyebutnya dengan :

جاء رمضان، حضر رمضان، ونحو ذلك...

📌 3. Pendapat terakhir, adalah pendapat dari Al-Imam Al-Bukhori dan para Muhaqqiq, bahwasanya tidak makruh alias BOLEH saja untuk menyebutkan kata “Ramadhan”, baik dikaitkan dengan kata yang lain ataupun tidak, berdasarkan hadits shohih yang diriwayatkan oleh Al-Imam Al-Bukhori yg kita sebutkan sebelumnya. Dan pendapat ketiga inilah pendapat yg lebih dekat dgn kebenaran, adapun pendapat pertama dan kedua kurang tepat dikarenakan beberapa sebab :

⚠️ 1. Bagi yg mengatakan MAKRUH, perlu diketahui bahwasanya al-karohah tersebut baru bisa ditetapkan apabila ada larangan dari syara’, sementara tidak ditemukan larangan pada syara’. 

⚠️ 2. Adapun yg mengatakan bahwa “Ramadhan” adalah satu di antara nama” Allah, maka ini tidak tepat, karena tidak ada nash syara’ yang shohih akan hal ini, dan sekalipun ada atsar dhoif yang datang akan hal ini, itu tidak bisa dijadikan hujjah karena Nama” Allah bersifat Tauqifiyyah di mana memerlukan adanya dalil yang shohih. Dan katakanlah, seandainya memang ada nash yang menetapkan bahwa “Ramadhan” itu adalah Nama Allah, maka hal tersebut juga tidak mengharuskan adanya karohah untuk menyebutnya tanpa adanya qorinah. Cukuplah hadits yg diriwayatkan oleh Al-Imam Al-Bukhori tersebut sebagai bantahan atas dua pendapat lain di atas.

( شرح مسلم للنووي، ٧/١٨٨ )







Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url