Perihal Batas Sahur
BATAS SAHUR
Al-Imâm An-Nawawiy mengatakan dalam Al-Majmû:
ذكرنا أن من طلع الفجر وفي فيه (فمه) طعام فليلفظه ويتم صومه , فإن ابتلعه بعد علمه بالفجر بطل صومه , وهذا لا خلاف فيه , ودليله حديث ابن عمر وعائشة رضي الله عنهم أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال : ( إِنَّ بِلالا يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ ، فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ ) رواه البخاري ومسلم , وفي الصحيح أحاديث بمعناه .
وأما حديث أبي هريرة رضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال : ( إِذَا سَمِعَ أَحَدُكُمْ النِّدَاءَ وَالإِنَاءُ عَلَى يَدِهِ فَلا يَضَعْهُ حَتَّى يَقْضِيَ حَاجَتَهُ مِنْهُ ) وفي رواية : ( وكان المؤذن يؤذن إذا بزغ الفجر ) فروى الحاكم أبو عبد الله الرواية الأولى , وقال : هذا صحيح على شرط مسلم , ورواهما البيهقي ، ثم قال : وهذا إن صح محمول عند عوام أهل العلم على أنه صلى الله عليه وسلم علم أنه ينادي قبل طلوع الفجر بحيث يقع شربه قبيل طلوع الفجر . قال : وقوله : ( إذا بزغ ) يحتمل أن يكون من كلام من دون أبي هريرة ، أو يكون خبراً عن الأذان الثاني , ويكون قول النبي صلى الله عليه وسلم : ( إِذَا سَمِعَ أَحَدُكُمْ النِّدَاءَ وَالإِنَاءُ عَلَى يَدِهِ ) خبراً عن النداء الأول ، ليكون موافقا لحديث ابن عمر وعائشة رضي الله عنهم . قال : وعلى هذا تتفق الأخبار . وبالله التوفيق , والله أعلم " انتهى
“Kami telah menyebutkan bahwa bagi siapa saja yang di dalam mulutnya masih ada makanan saat sudah terbit fajar, maka hendaknya makanan tersebut dikeluarkan dan ia melanjutkan puasanya. Apabila ia menelannya setelah tahu bahwa fajar sudah terbit maka puasanya batal. Dalam dalam masalah ini tidak ada perbedaan pendapat di dalamnya, dalilnya adalah hadits Ibn 'Umar dan ‘Aisyah –radhiyallahu ‘anhum- bahwa Rasûlullâh –shallallâhu ‘alayhi wa sallam- bersabda:
إِنَّ بِلالا يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ ، فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ
“Sungguh Bilal mengumandangkan adzan di tengah malam hari, maka makan dan minumlah kalian sampai Ibn Ummi Maktûm mengumandangkan adzan”. (HR. Al-Bukhâriy dan Muslim)
Di dalam kitab Shahih ada beberapa hadits yang serupa dengan hal itu.
Adapun hadits Abû Hurayrah –radhiyallāhu ‘anhu- dari Nabi –shallallâhu ‘alayhi wa sallam- bersabda:
إِذَا سَمِعَ أَحَدُكُمْ النِّدَاءَ وَالإِنَاءُ عَلَى يَدِهِ فَلا يَضَعْهُ حَتَّى يَقْضِيَ حَاجَتَهُ مِنْهُ
“Jika salah seorang dari kalian telah mendengar adzan sementara piring masih ada di tangan kalian, maka janganlah ditaruh sampai ia menyelesaikan hajatnya”.
Dan di dalam riwayat lain:
وكان المؤذن يؤذن إذا بزغ الفجر
“Dan seorang muadzin mengumandangkan adzan jika fajar mulai terbit”.
Abû Abdillâh Al-Hâkim telah meriwayatkan dengan riwayat pertama dan berkata: “Hadits ini shahih sesuai dengan syarat imam Muslim, keduanya juga telah diriwayatkan oleh Imam Bayhaqiy, lalu berkata:
“Hal ini jika shahih maka dibawa pada pengertian keumuman para ulama bahwa Nabi –shallallâhu ‘alayhi wa sallam- menyeru sebelum terbitnya fajar maka minumnya terjadi sebelum terbitnya fajar, sabda beliau:
إذا بزغ
“Jika mulai terbit”.
Ada kemungkinannya bukan ucapan Abû Hurayrah atau menjadi berita pada adzan kedua, dan sabda Nabi –shallallâhu ‘alayhi wa sallam-:
إِذَا سَمِعَ أَحَدُكُمْ النِّدَاءَ وَالإِنَاءُ عَلَى يَدِهِ
“Jika salah seorang dari kalian telah mendengar adzan dan piring masih ada di tangannya”.
Adalah berita untuk adzan pertama, agar sesuai dengan hadits Ibn 'Umar dan ‘Aisyah –radhiyallāhu ‘anhum-. Ia berkata: “Atas dasar ini semua berita pada semua riwâyah akan sesuai”. Dan Allâh Maha Pemberi Petunjuk. Wallâhu A’lam.
Kesimpulan:
1. Batas sahur adalah terbitnya fajar shadiq.
2. Para ulama sepakat bahwa siapa saja yang melanjutkan makan dan minum padahal telah terbit fajar, maka batal puasanya, wajib qadha.
3. Apabila seseorang mendengar adzan, namun ia yakin bahwa fajar belum terbit, maka ia boleh melanjutkan makan dan minum sampai yakin bahwa fajar telah terbit.
4. Apabila seseorang yakin bahwa fajar telah terbit, maka tidak boleh baginya melanjutkan makan dan minum, walaupun adzan belum terdengar.
5. Fatwa pada gambar/ poster merupakan fatwa yang janggal (bertentangan dengan pendapat para ulama mu'tabar) dan tidak boleh diamalkan.